Pages

Tampilkan postingan dengan label opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label opini. Tampilkan semua postingan

Jumat, 27 April 2012

Potensi Pesantren Sebagai Sebuah Bentuk Pendidikan Non Formal


Alumni pesantren nantinya akan menjadi guru mengaji, orang yang dituakan, dan paling banter akan menjadi seorang modin atau seorang ustadz di kampung halamannya. Tunggu, pernyataan itu hanyalah potongan imajinasi saya sembilan tahun yang lalu. Saat selepas pendidikan sekolah dasar saya hendak dibawa ke sebuah tempat bernama pesantren oleh orangtua saya. Begitulah pandangan saya tentang pesantren waktu itu. Lantas, bagaimana dengan sekarang? Bagaiamana saya melihat pesantren sebagai sebuah lembaga pendidikan setelah enam tahun  menjadi bagian darinya dan kemudian tiga tahun menjadi alumni, apakah masih sama?

Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. Demikianlah bunyi pasal 28 C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik indonesia Tahun 1945, menjelaskan bahwa pendidikan adalah hak dari setiap warga negara Indonesia. Muatan pasal tersebut selaras dengan apa yang diamanatkan oleh aliena empat pembukaan UUD 1945, Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Selanjutnya tentang hak mendapatkan pendidikan ditegaskan dalam Pasal 5 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
Meski hak memperoleh pendidikan sudah diatur dalam undang-undang, namun kenyataannya pendidikan belum menjangkau masyarakat Indonesia secara merata. Pendidikan menjadi semacam angan-angan belaka bagi sebagian masyarakat kita. Tidak sedikit dari masyarakat kita yang tidak mampu menuntaskan pendidikan formal, dan bahkan tidak bisa mengenyam pendidikan formal sama sekali. Ketidakterjangkauan biaya menjadi alasan menjauhnya pendidikan dari masyarakat ekonomi lemah.
Membincang tentang hak memperoleh pendidikan, tidak terlepas dari keberadaan pesantren di Indonesia. Berangkat dari pendidikan formal yang ternyata tidak menjangkau sebagian golongan masyarakat, akhirnya sebuah bentuk pendidikan bernama pendidikan non formal menjadi alternatif. Pendidikan non formal atau pendidikan luar sekolah tumbuh, berkembang, dan dibiayai oleh masyarakat. Pendidikan non formal menjadi semacam solusi akan kebutuhan masyarakat akan pendidikan yang tidak terpenuhi oleh pendidikan formal. Salah satu bentuk pendidikan non formal di indonesia adalah pesantren.
Pesantren sendiri sudah berkiprah di indonesia jauh sebelum masa kemerdekaan Indonesia. Bahkan menurut beberapa sumber, cikal bakal pesantren di Indonesia sudah ada pada masa walisongo, abad 25-16 di pulau jawa. Dan saat ini keberadaannya pun sudah menyebar di penjuru nusantara.
Pesantren sebagai salah satu bentuk pendidikan non formal memiliki kekhasan tersendiri. Selain fokusnya yang pada bidang keagamaan, sistem pendidikannya yang 24 jam pun menciptakan atmosfer tersendiri. Berbeda dengan pendidikan formal yang memberikan kepada siswa waktu 5-6 jam untuk belajar dan beraktivitas di sekolah, pesantren mengharuskan santri untuk menetap dalam lingkungan pesantren 24 jam selama masa nyantri. Dengan sistem seperti itu terjadi interaksi intensif dalam proses belajar antara kiai dengan santri serta santri dengan santri.
Kemudian kembali ke pertanyaan saya di awal tadi, bagaimana saya melihat pesantren saat ini? Apa yang bisa dilakukan alumni pesantren? Apakah alumni pesantren mampu melakukan ‘sesuatu’ selain menjadi ustadz di kampung halaman seperti yang saya sangkakan sembilan tahun yang lalu? Apakah selepas belajar di pesantren para santri akan mampu mengambil peran dalam usaha mencerdaskan bangsa demi kehidupan yang lebih baik?
Seperti yang diungkapkan di atas, pesantren adalah bentuk pendidikan yang khas. Dan pesantren pun mampu menghasilkan output yang khas pula, ya mereka yang disebut santri. Ada beberapa hal menarik yang para santri dapatkan dalam proses belajar di pesantren. Hal-hal tersebut setidaknya antara lain: kecerdasan spiritual, kemandirian, dan kemampuan bersosialisasi.
Kecerdasan spiritual didapatkan oleh santri melalui proses belajar-mengajar antara santri dengan kiai maupun asatidz, atau lebih dikenal dengan istilah ngaji. Rujukan keilmuannya pun cukup komprehensif. Meliputi inti ajaran dasar Islam itu sendiri yang bersumber dari al-Qur'an Hadis, tokoh-tokoh ideal zaman klasik seperti Imam Bukhari, Imam Turmudzi, serta tokoh-tokoh `ulama Jawa seperti Nawawi al-Bantani, Mahfudz al-Tirmidzi dan lain-lain. Melalui pembelajaran yang intensif, para santri digodok untuk menjadi generasi yang mumpuni dalam berbagai disiplin ilmu agama, antara lain ilmu tauhid, fiqih, ilmu alat (nahwu-shorof), dan lain-lain.
Kemandirian. Sistem pemondokan 24 jam yang mengharuskan para santri tinggal terpisah dari orangtua dan keluarga masing-masing, dikondisikan sedemikian rupa agar para santri selain belajar ilmu agama juga belajar untuk hidup mandiri. Pesantren menempa para santri--yang terdiri dari kanak-kanak hingga remaja—agar memiliki mentalitas yang tangguh.
Kemampuan bersosialisasi. Sebuah pesantren bisa menjadi sebuah miniatur masyarakat yang heterogen. Dalam sebuah pesantren, santri-santrinya tidak hanya berasal dari daerah tertentu saja. Sebuah pesantren menerima santri dari berbagai daerah di nusantara. Kondisi santri yang heterogen dan sistem hidup bersama 24 jam dalam sebuah pemondokan, menuntut para santri agar memiliki kemampuan bersosialisai yang baik dengan orang-orang yang mempunyai kultur dan karakteristik berbeda-beda. Kemampuan ini menjadi modal yang penting bagi santri ketika terjun dalam masyarakat yang sesungguhnya kelak.
Selain mentransfer ketiga kemampuan tersebut, pesantren hari ini pun tidak menutup mata akan kebutuhan akan ilmu pengetahuan dan teknologi. Tidak sedikit pesantren yang menyediakan akses kepada para santrinya untuk mendalami berbagai disiplin ilmu modern serta teknologi. Kemampuan berbahasa asing pun tidak ketinggalan. Berbagai bahasa asing seperti Bahasa Arab, Bahasa Inggris, dan Bahasa Mandarin dipelajari di berbagai pesantren.
Berbekal hal-hal tersebut, keberadaan warga pesantren tidak bisa dipandang sebelah mata. Bahkan negara-negaralain di dunia pun menyadari potensi yang dimiliki pesantren. Salah satunya Jepang. Pada 24 januari hingga 4 februari pemerintah Jepang mengundang 11 ustadz pesantren Indonesia dalam rangka pendalaman rasa saling pengertin Jepang dan Islam Indonesia. Kedubes Jepang di Jakarta menuturkan bahwa kegiatan tersebut adalaha cara untuk mendorong saling pemahaman dan pertukaran antara Jepang dan Indonesia di bidang pendidikan dengan mengundang para guru pesantren, yang merupakan tokoh pemimpin dari berbagai wilayah di Indonesia. Pada 2012, program ini memasuki tahun ke-8 dan hingga penyelenggaraan yang ke-7 kalinya sebanyak 82 guru pesantren telah berkunjung ke Jepang. 
Pesantren hari ini bukan sekedar tempat untuk memperkaya ilmu keagamaan saja. Pesantren pun memiliki potensi dan andil dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa demi terciptanya masyarakat yang sejahtera.
Namun yang senantia harus diingat, bahwa sebagai bentuk pendidikan non formal, pesantren harus senantiasa melayani kebutuhan masyarakat akan pendidikan. Melayani masyarakat yang tidak mampu menjangkau pendidikan formal karena keterbatasan biaya. Dan jika pesantren ingin benar-benar melayani dan dicintai masyarakat, maka pesantren harus berani mengambil hal-hal yang baik dari apa yang tumbuh di masyarakat dan kemudian diperkaya dengan sentuhan-sentuhan yang sistematis dengan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sesuai dengan lingkungan masyarakatnya. Serta yang tidak kalah penting adalah keterjangkauan biaya. Jangan sampai sebuah pesantren menjadi semacam kaki tangan kapitalis yang hanya membuka pintu untuk masyarakat yang mempunyai modal besar saja.
Kemudian para santri yang merupakan output dari proses pembelajaran dari lembaga pendidikan  non formal bernama pesantren juga harus  memiliki tekad yang kuat untuk turut serta mencerdaskan kehidupan bangsa. Selepas nyantri, para santri seyogyanya turut mengambil peran dalam usaha mewujudkan kesejahteraan kehidupan masyarakat. Santri harus mempunyai semangat mengabdi dan keberpihakan pada masyarakat yang terpinggirkan.*

*dimuat di majalah sarung css mora ugm


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

Senin, 12 Maret 2012

Tali Toleransi Mengendur, Bangsa Siap Hancur



Adalah bukan tanpa maksud, ketika Tuhan menciptakan Indonesia dalam bentuk kepulauan. Ribuan pulau berderet-deret dari Sabang sampai Merauke. Kondisi geografis yang seperti ini merupakan salah satu faktor pembentuk kemajemukan dalam masyarakat Indonesia. Terbentuklah beragam suku, ras, budaya, adat istiadat, bahasa, dan kemudian kepercayaan yang berbeda-beda di setiap daerah di wilayah Indonesia. Kemajemukan di banyak hal yang ada  bukanlah sesuatu yang buruk bagi negeri ini. Sebaliknya, merupakan kekayaan tersendiri bagi bangsa ini. Asalkan segala kemajemukan yang ada mampu hidup berdampingan secara damai dan saling menghargai.
             Para pejuang bangsa ini telah berhasil menyatukan segala kemajemukan yang ada dalam suatu kehidupan masyarakat yang damai. Sehingga terbentuklah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), setidaknya sampai 66 tahun terakhir ini.
 Sudah menjadi kewajiban kita sebagai bagian dari bangsa ini untuk terus menjaga persatuan NKRI. Namun yang terjadi adalah sebaliknya, ada sekelompok orang yang malah memunculkan percik-percik api perpecahan pada bangsa ini.

Tragedi Ahmadiyah: Jihad atau pelanggaran hukum agama dan hukum positif?
Tragedi Ahmadiyah adalah fenomena yang paling parah belakangan ini. Sekelompok orang yang menganut islam garis keras kembali berulah. Di Cikesik, sejumlah masa dengan atribut agama islam menyerang rumah-rumah warga Ahmadiyah. Mereka menyerang, melempari batu, menggunakan senjata tajam, dan membakar rumah serta segala sesuatu yang ada. Tak cukup sampai di situ, dalam tragedi itu mereka juga membunuh tiga warga ahmadiyah. Membela agama dari kesesatan mereka gunakan sebagai alas an pembenar atas segala tindakan bar-bar mereka.
Mereka, para perusuh itu berani membunuh dengan alasan bahwa warga ahmadiyah adalah sesat dan telah menyesatkan ajaran agama. Ironis sekali. Mereka yang juga manusia hamba Tuhan, berani mengobok-obok wilayah keimanana seseorang. Padahal masalah keimanan adalah urusan seorang hamba dengan Tuhannya, hablum minallah. Hanya Tuhan dan orang yang bersangkutan saja lah yang mengetahui keimanan masing-masing hamba, karena iman letaknya di dalam hati. Sama sekali tidak ada hak mereka-para penyerang-itu untuk mencampuri ranah keimanan seseorang.
Kemudian klaim mereka yang mengatakan bahwa warga Ahmadiyah telah menyesatkan agama islam adalah suatu pernyataan yang terlampau konyol. Para penyerang yang mengaku islam dan paling paham tentang islam itu, seharusnya tahu bahwa islam adalah agama yang suci. Islam tidak sesat dan tidak ada manusia yang bisa menyesatkannya. Selamanya, islam adalah agama yang suci. Allah sendiri yang menjaganya.
Para perusuh itu juga selalu beralasan bahwa perbuatan mereka adalah bentuk peneladanan terhadap perbuatan Nabi Muhammad. Mereka berdalih bahwa tindakan semena-mena mereka adalah bentuk jihad membela agama. Mereka menyamakan tindakan brutal mereka dengan peperangan yang dilakukan Nabi Muhammad. Pemahaman yang tidak tepat. Fakta membuktikan bahwa nabi memang berperang, tapi perang yang dilakukan adalah bentuk pertahanan diri terhadap pihak lain yang menyerang. Kemudian dalam 73 peperangan yang diikutinya, Nabi hanya satu kali membunuh lawan, yakni dalam perang uhud.
Para perusuh yang mengaku islam taat itu-entah berpura-pura tidak tahu atau memang tidak tahu akan hukum-telah dengan semena-mena merampas nyawa manusia. Membunuh manusia dalam agama islam sendiri adalah bukan suatu perkara remeh temeh. Membunuh manusia tanpa suatu alasan yang benar adalah salah satu dari dosa-dosa besar.

Dalam Al-Qur’an dijelaskan tentang hokum merampas nyawa manusia.
 “Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh (mukmin yang lain) kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Dan barang siapa membunuh orang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekaan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu) kecuali jika mereka bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal ia mukmin, maka (hendaklah ia si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Dan jika ia (si terbunuh dari kaum (kafir/non muslim) yang ada perjanjian damai antara mereka dan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barang siapa yang tidak memoerolehnya, maka hendaklah ia si pembunuh berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara taubat kepada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui dan MAha Bijaksana.” (Surat An-Nisa’ ayat 92)
“Dan barang siapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah jahannam, kekal ia di dalamnuya, dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya, serta menyediakan adzab yang besar baginya.” (Surat An-Nisa’ ayat 93).
Demikianlah betapa tegas Tuhan mengatur tentang maslah pembunuhan.
Tindakan para perusuh itu juga secara langsung menciderai hak-hak para warga Ahmadiyah sebagai warga negara dalam menganut kepercayaan dan beribadah. Padahal jelas dalam tata hokum positif kita kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai ajaran agama adalah suatu hak dari tiap warga Indonesia sebagaimna termaktub dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat (2):
“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”

Ahmadiyah Qadian dan Ahmadiyah Lahore
Para perusuh itu menganggap ajaran Ahmadiyah telah melenceng dari syariat islam dan menyesatkan. Mereka menganggap Ahmadiyah telah menistakan agama islam. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah para perusuh itu benar-benar mengetahui dengan pasti bagaimana sebenarnya ajaran Ahmadiyah? Apakah mereka hanya terprovokasi dari mulut ke mulut kemudian langsung bertindak anarkis tanpa melakukan membuktikan fakta yang ada?
            Ahmadiyyah atau sering pula disebut Ahmadiyah, adalah Jamaah Muslim yang didirikan oleh Mirza Ghulam Ahmad (1835-1908) pada tahun 1889 di satu desa kecil yang bernama Qadian, Punjab, India. Mirza Ghulam Ahmad mengaku sebagai Mujaddid, al Masih dan al Mahdi.
Jemaat Ahmadiyah Indonesia adalah bagian dari Jamaah Muslim Ahmadiyah Internasional. Di Indonesia, organisasi ini telah berbadan hukum dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sejak 1953 (SK Menteri Kehakiman RI No. JA 5/23/13 Tgl. 13-3-1953).

Atas nama Pemerintah Indonesia, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung pada tanggal 9 Juni 2008 telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama, yang memerintahkan kepada penganut Ahmadiyah untuk menghentikan kegiatannya yang bertentangan dengan Islam.
Fakta lain yang sepertinya luput dari perhatian para perusuh itu adalah bahwa terdapat dua kelompok Ahmadiyah. Keduanya sama-sama mempercayai bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah Isa al Masih yang telah dijanjikan Nabi Muhammad SAW. Akan tetapi dua kelompok tersebut memiliki perbedaan prinsip:
  1. Ahmadiyah Qadian, di Indonesia dikenal dengan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (berpusat di Bogor), yakni kelompok yang mempercayai bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah seorang mujaddid (pembaharu) dan seorang nabi yang tidak membawa syariat baru.
  2. Ahmadiyah Lahore, di Indonesia dikenal dengan Gerakan Ahmadiyah Indonesia (berpusat di Yogyakarta). Secara umum kelompok ini tidak menganggap Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi, melainkan hanya sekedar mujaddid dari ajaran Islam.

Selengkapnya, Ahmadiyah Lahore mempunyai keyakinan bahwa mereka:
  1. Percaya pada semua aqidah dan hukum-hukum yang tercantum dalam al Quran dan Hadits, dan percaya pada semua perkara agama yang telah disetujui oleh para ulama salaf dan ahlus-sunnah wal-jama'ah, dan yakin bahwa Nabi Muhammad SAW adalah nabi yang terakhir.
  2. Nabi Muhammad SAW adalah khatamun-nabiyyin. Sesudahnya tidak akan datang nabi lagi, baik nabi lama maupun nabi baru.
  3. Sesudah Nabi Muhammad SAW, malaikat Jibril tidak akan membawa wahyu nubuwat kepada siapa pun.
  4. Apabila malaikat Jibril membawa wahyu nubuwwat (wahyu risalat) satu kata saja kepada seseorang, maka akan bertentangan dengan ayat: walâkin rasûlillâhi wa khâtamun-nabiyyîn (QS 33:40), dan berarti membuka pintu khatamun-nubuwwat.
  5. Sesudah Nabi Muhammad SAW silsilah wahyu nubuwwat telah tertutup, akan tetapi silsilah wahyu walayat tetap terbuka, agar iman dan akhlak umat tetap cerah dan segar.
  6. Sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW, bahwa di dalam umat ini tetap akan datang auliya Allah, para mujaddid dan para muhaddats, akan tetapi tidak akan datang nabi.
  7. Mirza Ghulam Ahmad adalah mujaddid abad 14 H. Dan menurut Hadits, mujaddid akan tetap ada. Dan kepercayaan kami bahwa Mirza Ghulam Ahmad bukan nabi, tetapi berkedudukan sebagai mujaddid.
  8. Percaya kepada Mirza Ghulam Ahmad bukan bagian dari Rukun Islam dan Rukun Iman, maka dari itu orang yang tidak percaya kepada Mirza Ghulam Ahmad tidak bisa disebut kafir.
  9. Seorang muslim, apabila mengucapkan kalimah thayyibah, dia tidak boleh disebut kafir. Mungkin dia bisa salah, akan tetapi seseorang dengan sebab berbuat salah dan maksiat, tidak bisa disebut kafir.
  10. Ahmadiyah Lahore berpendapat bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah pelayan dan pengemban misi Nabi Muhammad SAW.

Ahmadiyah Lahore, secara keyakinan tidak berebeda jauh dengan keyakinan masyarakat muslim Indonesia pada umumnya. Rukun islam dan rukun iman mereka sama. Tuhan mereka adalah Allah SWT dan Nabi mereka adalah Muhammad saw. Mereka pun percaya bahwa Nabi Muhammad adalah nabi terakhir.
Pertanyaan lain yang kemudian mengemuka adalah apakah para perusuh itu mengetahui dengan pasti termasuk kelompok Ahmadiyah yang mana warga Ahmadiyah yang mereka serang dan mereka bunuh itu? Apakah termasuk kelompok Ahmadiyah Qadian atau Ahmadiyah Lahore? Sepertinya mereka tidak memperhatikan  tidak memperdulikan itu. Mereka terlampau emosi, sebagai akibat pemahan terhadap agama yang kurang utuh. Sehingga terjadi bias antara mana ajaran agama mana yang hanya nafsu yang dibungkus sikap ‘sok religius’ mereka.
Adalah suatu kewajiban bagi pemerintah untuk segera mengambil sikap tegas atas peristiwa kekerasan dengan dalih ini. Mencari akar dari permasalahannya kemudian segera melakukan tindakan penyelesaian masalah. Bagaimana pun juga tidak ada satu pun agama yang mengajarkan kekerasan. Sedang, para perusuh itu membawa nama islam atas penyerangan mereka terhadap warga Ahmadiyah. Tidak hanya itu, di Temanggung sejumlah oknum juga mengganggu tempat peribadatan agama lain yang diakui undang-undang. Hal-hal semacam ini sangat rentan menimbulkan konflik horizontal dalam masyarakat Indonesia dan kemungkinan terburuk berujung pada disintegrasi NKRI.

Pemerintah (seharusnya) Bertindak Tegas
Salah satu hal yang seyogyanya pemerintah lakukan adalah menilik ulang fatwa sesat yang disematkan oleh Majelis Ulama’ Indonesia (MUI) kepada Ahmadiyah. Diakui atau tidak, pelabelan sesat terhadap Ahmadiyah tanpa diikuti sosialisasi alasan penjelas yang gamblang kepada masyarakat luas juga merupakan penyebab timbulnya kesalahpahaman berujung emosi brutal di kalangan sebagian masyarakat Indonesia. Perlu dipertimbangkan lagi, apakah bijak memberikan label sesat kepada kaum minoritas di negeri yang menjunjung Bhineka Tunggal Ika ini? Bukankah seharusnya kaum minoritas kita dilindungi?
Kemudian pemerintah juga harus tegas dalam menyikapi ormas-ormas beraliran keras yang katakanlah mendalangi tindakan-tindakan anarkis selama ini. Sebut saja Front Pembela Islam (FPI). Pemerintah bisa saja langsung membekukan dan bahkan kemudian membubarkan ormas yang bersangkutan. Untuk apa memelihara sesuatu yang pada akhirnya lebih banyak menimbulkan kemudlaratan? Sesuatu lebih sering memantik konflik yang bahkan mampu mengancam integritas bangsa ini. Mengenai pembekuan dan pembubaran ormas ini telah diatur dalam UU No 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Pasal 13 san 14 menyebutkan,
Pemerintah dapat membekukan pengurus atau pengurus pusat organisasi kemasyarakatan apabila organisasi kemasyarakatan melakukan:
    1. Kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum
    2. Menerima bantuan dari pihak asing tanpa persetujuan pemerintah
    3. Memberikan bantuan kepada pihak asing yang merugikan bangsa dan Negara
(pasal 13)
            Apabila organisasi kemasyarakatan yang pengurusnya dibekukan tetap melakukan kegiatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 13, maka pemerintah dapat membubarkan organisasi yang bersangkutan. (pasal 14)
Berdasarkan peraturan di atas, jelas pemerintah dapat membekukan ormas FPI. Karena tak perlu diragukan lagi tindakan-tindakan anarkis FPI dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Kemudian jika setelah dibekukan, terntata FPI tetap melakukan tindakan anarkis, pemerintah bisa membubarkannya. Semuanya itu haruslah tetap berdasarkan prosedur yang sesuai.
Jika pada akhirnya nanti pemerintah benar-benar membubarkan FPI atau ormas lainnya, maka tidak cukup hanya sebatas melakukan tindakan pembekuan dan pembubaran ormas saja. Pemerintah juga harus bertanggung jawab terhadap pembubaran yang dilakukan. Dalam artian pemerintah juga harus memberikan sikap kepada para anggota ormas yang dibubarkan tersebut. Pemerintah perlu memberikan pengarahan-pengarahan kepada mereka untuk mengikis pemikiran-pemikiran yang tidak tepat yang selama ini ditanamkan dalam ormas tersebut. Pengarahan kepada para anggota ex-ormas ini dirasa perlu karena akan percuma jika membubarkan ormas tetapi benih-benih pemikiran itu tetap tumbuh dalam kepala para anggotanya. Jika pemerintah memang berniat mengilangkan pemikiran garis keras yang tidak dapat menghargai perbedaan, Ormas yang bersangkutan, yang merupakan wadah tetap dibubarkan dan disertai pelurusan pemikiran para anggotanya.
Kemudian pemerintah juga perlu membuka ruang dialog selebar-lebarnya antara Ahmadiyah dan masyarakat yang selama ini mempermasalahkan Ahmadiyah. Tentunya pemerintah haris turut andil dalam dialog ini, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Dan yang tidak kalah penting, pemerintah harus menyuarakan kepada masyarakat luas akan pentingnya memiliki sikap toleran dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Perlu ditanamkan kesadaran akan pentingnya senantiasa menjaga kerukunan hidup bermasyarakat, menghargai segala perbedaan yang ada, dan lebih arif dalam menyikapi setiap permasalahan yang ada.
Tragedi Ahmadiyah ini sedikit banyak telah menunjukkan betapa sikap toleransi pada bangsa ini mulai terkikis. Sikap saling menghargai yang merupakan tali pengikat keberagaman bangsa Indonesia rupanya telah mengendur. Semoga saja Tuhan tidak ‘menyesal’ telah menciptakan Indonesia dalam keberagaman.(*)
Wallahu a’lam
Mari berdiskusi J

HanifJunaediAdyPutra
Mojokerto (dengan hujan angin-air-petir tiap sorenya), Awal Februari tahun lalu.





Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer